Kalimat mana yang masuk kategori ancaman? Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran belum memberikan penjelasan. Menurutnya hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan yang masih diproses.
"Itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti dulu," kata Brigjen Fadil saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2017).
Fadil menegaskan proses penyelidikan perkara yang dilaporkan jaksa Yulianto berjalan sesuai ketentuan. Penetapan status tersangka dilakukand dalam gelar perkara ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
Rencananya penyidik akan memeriksa Hary Tanoe sebagai tersangka pada hari Selasa, 4 Juli mendatang. Hary Tanoe pernah diperiksa pada 12 Juni 2017.
"Ini SMS bukan ancaman. Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Sifatnya kan jamak, bukan tunggal," tegas Hary Tanoe usai diperiksa.
Hary Tanoe dilaporkan jaksa Yulianto karena SMS yang dikirimkan pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari 2016. Berikut bunyi SMS dari Hary Tanoe:
Pihak pengacara Hary Tanoe mengaku belum mendapat tembusan SPDP dari Bareskrim Polri. "Kalau kami kuasa hukum dari awal clear melihat tidak ada ancaman sama sekali dalam SMS itu. Ini kasus bermuatan politis daripada kasus hukum. Kalau kita baca SMS tidak ada satu pun kalimat mengancam ini jelas, clear," ujar pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
(fdn/van)
DETIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar